Pasal 72
(1) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam bidang sumber daya air diselenggarakan untuk mendukung
dan meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.
(2) Menteri yang membidangi ilmu pengetahuan dan teknologi,
setelah memperoleh saran dari menteri yang membidangi sumber
daya air dan menteri yang terkait dengan sumber daya air,
menetapkan kebijakan dan pedoman yang diperlukan dalam
rangka penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam bidang sumber daya air.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong dan menciptakan
kondisi yang mendukung untuk meningkatkan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan teknologi dalam bidang sumber
daya air oleh masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi.
