Pasal 68
(1) Untuk mendukung pengelolaan sistem informasi sumber daya air
diperlukan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrome-
teorologi, dan hidrogeologi wilayah sungai pada tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrome-
teorologi, dan hidrogeologi ditetapkan oleh Pemerintah
berdasarkan usul Dewan Sumber Daya Air Nasional.
(3) Pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan
hidrogeologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya
air sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan
hidrogeologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
melalui kerja sama dengan pihak lain.
Pasal 69 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
