Pasal 67
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah serta pengelola sumber daya
air, sesuai dengan kewenangannya, menyediakan informasi
sumber daya air bagi semua pihak yang berkepentingan dalam
bidang sumber daya air.
(2) Untuk …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Untuk melaksanakan kegiatan penyediaan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seluruh instansi Pemerintah, pemerintah
daerah, badan hukum, organisasi, dan lembaga serta perseorangan
yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan sumber daya air
menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada instansi
Pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di
bidang sumber daya air.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, badan
hukum, organisasi, lembaga dan perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab menjamin
keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang
disampaikan.
