UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 66
(1) Sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) merupakan jaringan informasi sumber daya air
yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi.
(2) Jaringan informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dapat diakses oleh berbagai pihak yang
berkepentingan dalam bidang sumber daya air.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membentuk unit
pelaksana teknis untuk menyelenggarakan kegiatan sistem
informasi sumber daya air.
