UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 65
(1) Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, Pemerintah dan
pemerintah daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem
informasi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
(2) Informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrome-
teorologis, hidrogeologis, kebijakan sumber daya air, prasarana
sumber daya air, teknologi sumber daya air, lingkungan pada
sumber daya air dan sekitarnya, serta kegiatan sosial ekonomi
budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
