Pasal 64
(1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air terdiri atas
pemeliharaan sumber air serta operasi dan pemeliharaan
prasarana sumber daya air.
(2) Pelaksanaan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat sumber
daya air.
(3) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau pengelola sumber daya
air sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air
yang dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau
perseorangan menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak
yang membangun.
(5) Masyarakat ikut berperan dalam pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi ditetapkan:
- pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi primer
dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya,
- pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi tersier
menjadi hak dan tanggung jawab masyarakat petani pemakai
air.
(7) Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang
mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
(8) Ketentuan mengenai operasi dan pemeliharaan sumber daya air
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
