Pasal 63
(1) Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dilakukan
berdasarkan norma, standar, pedoman, dan manual dengan
memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal serta
mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan
fungsi ekologis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan
pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak
didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan
pelaksanaan konstruksi pada sumber air wajib memperoleh izin
dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Pelaksanaan konstruksi prasarana dan sarana sumber daya air di
atas tanah pihak lain dilaksanakan setelah proses ganti kerugian
dan/atau kompensasi kepada pihak yang berhak diselesaikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
