Pasal 62
(1) Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) pada setiap wilayah sungai
dilaksanakan secara terkoordinasi oleh instansi yang berwenang
sesuai dengan bidang tugasnya dengan mengikutsertakan para
pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
(2) Instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya
mengumumkan secara terbuka rancangan rencana pengelolaan
sumber daya air kepada masyarakat.
(3) Masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap rancangan
rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan
dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat.
(4) Instansi yang berwenang dapat melakukan peninjauan kembali
terhadap rancangan rencana pengelolaan sumber daya air atas
keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air ditetapkan oleh
instansi yang berwenang untuk menjadi rencana pengelolaan
sumber daya air.
(6) Rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai
dirinci ke dalam program yang terkait dengan pengelolaan sumber
daya air oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
(7) Ketentuan mengenai perencanaan pengelolaan sumber daya air
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
