UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 61
(1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 ayat (1) dilakukan pada setiap wilayah sungai di seluruh
wilayah Indonesia.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara terkoordinasi pada setiap wilayah sungai oleh pengelola
sumber daya air yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan ketentuan dan tata
cara yang ditetapkan.
(4) Pengelola …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pengelola sumber daya air wajib memelihara hasil inventarisasi
dan memperbaharui data sesuai dengan perkembangan keadaan.
(5) Ketentuan mengenai inventarisasi sumber daya air diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
