UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 60
(1) Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan
prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam
standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup
inventarisasi sumber daya air, penyusunan, dan penetapan
rencana pengelolaan sumber daya air.
(2) Ketentuan mengenai prosedur dan persyaratan perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
