Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota menjadi masukan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota; rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas
kabupaten/kota menjadi masukan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota dan provinsi bersangkutan; rencana pengelolaan sumber
daya air wilayah sungai lintas provinsi menjadi masukan rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang bersangkutan.
Selain sebagai masukan untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah,
rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai juga digunakan sebagai
masukan untuk meninjau kembali rencana tata ruang wilayah dalam hal
terjadi perubahan-perubahan, baik pada rencana pengelolaan sumber daya
air maupun pada rencana tata ruang pada periode waktu tertentu.
Perubahan yang dimaksud merupakan tuntutan perkembangan kondisi dan
situasi.
Dengan demikian, antara rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana
tata ruang wilayah terdapat hubungan yang bersifat dinamis dan terbuka
untuk saling menyesuaikan.
Pasal 60 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
