UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 58
(1) Pengendalian daya rusak air dilakukan pada sungai, danau,
waduk dan/atau bendungan, rawa, cekungan air tanah, sistem
irigasi, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
(2) Ketentuan mengenai pengendalian daya rusak air pada sungai,
danau, waduk dan/atau bendungan, rawa, cekungan air tanah,
sistem irigasi, air hujan, dan air laut yang berada di darat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
