UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 57
(1) Pemulihan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan
hidup dan sistem prasarana sumber daya air.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air,
dan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai pemulihan daya rusak air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
