UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 56
Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/
walikota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan
penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1).
Pasal 57 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
