UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 5
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa negara wajib menyelenggarakan berbagai
upaya untuk menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaminan tersebut menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya
menjamin akses setiap orang ke sumber air untuk mendapatkan air. Besarnya
kebutuhan pokok minimal sehari-hari akan air ditentukan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan Pemerintah.
