Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penguasaan sumber daya air diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah adalah kewenangan yang diberikan
oleh negara kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan
sumber daya air.
Yang dimaksud dengan hak yang serupa dengan hak ulayat adalah hak yang
sebelumnya diakui dengan berbagai sebutan dari masing-masing daerah
yang pengertiannya sama dengan hak ulayat, misalnya:
tanah wilayah pertuanan di Ambon; panyam peto atau pewatasan di
Kalimantan; wewengkon di Jawa, prabumian dan payar di Bali; totabuan di
Bolaang-Mangondouw, torluk di Angkola, limpo di Sulawesi Selatan, muru
di Pulau Buru, paer di Lombok, dan panjaean di Tanah Batak.
Ayat (3)
Pengakuan adanya hak ulayat masyarakat hukum adat termasuk hak yang
serupa dengan itu hendaknya dipahami bahwa yang dimaksud dengan
masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan
hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum adat yang
didasarkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
didasarkan atas kesamaan tempat tinggal atau atas dasar keturunan. Hak
ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila memenuhi tiga
unsur, yaitu :
- unsur masyarakat adat, yaitu terdapatnya sekelompok orang yang masih
merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama
suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan
ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-
hari;
- unsur wilayah, yaitu terdapatnya tanah ulayat tertentu yang menjadi
lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan
tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari; dan
- unsur hubungan antara masyarakat tersebut dengan wilayahnya, yaitu
terdapatnya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan,
dan penggunaan tanah ulayatnya yang masih berlaku dan ditaati oleh
para warga persekutuan hukum tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
