UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 4
Sumber daya air mempunyai fungsi sosial berarti bahwa sumber daya air untuk
kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan individu.
Sumber daya air mempunyai fungsi lingkungan hidup berarti bahwa sumber daya
air menjadi bagian dari ekosistem sekaligus sebagai tempat kelangsungan hidup
flora dan fauna.
Sumber daya air mempunyai fungsi ekonomi berarti bahwa sumber daya air dapat
didayagunakan untuk menunjang kegiatan usaha.
Pasal 5 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
