Pasal 3
Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh
mencakup semua bidang pengelolaan yang meliputi konservasi, pendayagunaan,
dan pengendalian daya rusak air, serta meliputi satu sistem wilayah pengelolaan
secara utuh yang mencakup semua proses perencanaan, pelaksanaan, serta
pemantauan dan evaluasi.
Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air secara terpadu merupakan
pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemilik kepentingan
antarsektor dan antarwilayah administrasi.
Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air berwawasan lingkungan
hidup adalah pengelolaan yang memperhatikan keseimbangan ekosistem dan
daya dukung lingkungan.
Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan adalah
pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya ditujukan untuk kepentingan
generasi sekarang tetapi juga termasuk untuk kepentingan generasi yang akan
datang.
