Pasal 2
Asas Kelestarian mengandung pengertian bahwa pendayagunaan sumber daya air
diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara
berkelanjutan.
Asas Keseimbangan mengandung pengertian keseimbangan antara fungsi sosial,
fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi.
Asas Kemanfaatan Umum mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber
daya air dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan umum secara efektif dan efisien.
Asas Keterpaduan dan Keserasian mengandung pengertian bahwa pengelolaan
sumber daya air dilakukan secara terpadu dalam mewujudkan keserasian untuk
berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis.
Asas Keadilan mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air
dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air
sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk
berperan dan menikmati hasilnya secara nyata.
Asas Kemandirian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air
dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan keunggulan sumber daya
setempat.
Asas Transparansi dan Akuntabilitas mengandung pengertian bahwa pengelolaan
sumber daya air dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
