UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 48
(1) Pengusahaan sumber daya air dalam suatu wilayah sungai yang
dilakukan dengan membangun dan/atau menggunakan saluran
distribusi hanya dapat digunakan untuk wilayah sungai lainnya
apabila masih terdapat ketersediaan air yang melebihi keperluan
penduduk pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada rencana pengelolaan sumber daya air wilayah
sungai bersangkutan.
