Pasal 49
(1) Pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan, kecuali apabila
penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) telah dapat terpenuhi.
(2) Pengusahaan air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus didasarkan pada rencana pengelolaan sumber daya
air wilayah sungai yang bersangkutan, serta memperhatikan
kepentingan daerah di sekitarnya.
(3) Rencana pengusahaan air untuk negara lain dilakukan melalui
proses konsultasi publik oleh pemerintah sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Pengusahaan air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat izin dari Pemerintah
berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
