UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 47
(1) Pemerintah wajib melakukan pengawasan mutu pelayanan atas:
- badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pengelola
sumber daya air; dan
- badan usaha lain dan perseorangan sebagai pemegang izin
pengusahaan sumber daya air.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memfasilitasi
pengaduan masyarakat atas pelayanan dari badan usaha dan
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ikut serta melakukan kegiatan konservasi sumber daya
air dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
(4) Rencana …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Rencana pengusahaan sumber daya air dilakukan melalui
konsultasi publik.
(5) Pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan mendorong
keikutsertaan usaha kecil dan menengah.
