Pasal 46
Ayat (1)
Alokasi air yang ditetapkan tidak bersifat mutlak sebagaimana yang
tercantum dalam izin, tetapi dapat ditinjau kembali apabila persyaratan atau
keadaan yang dijadikan dasar pemberian izin dan kondisi ketersediaan air
pada sumber air yang bersangkutan mengalami perubahan yang sangat
berarti dibandingkan dengan kondisi ketersediaan air pada saat penetapan
alokasi.
Ayat (2)
Alokasi air yang diberikan untuk keperluan pengusahaan tersebut tetap
memperhatikan alokasi air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
dan pertanian rakyat pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan alokasi air sementara adalah alokasi yang dihitung
berdasarkan perkiraan ketersediaan air yang dapat diandalkan (debit
andalan) dengan memperhitungkan kebutuhan pengguna air yang sudah
ada.
