Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengusahaan sumber daya air permukaan yang
meliputi satu wilayah sungai adalah pengusahaan pada seluruh sistem
sumber daya air yang ada dalam wilayah sungai yang bersangkutan mulai
dari hulu sampai hilir sungai atau sumber air yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah di bidang pengelolaan sumber daya air adalah badan usaha yang
secara khusus dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam
rangka pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.
Ayat (3) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan badan usaha pada ayat ini dapat berupa badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah (yang bukan badan usaha pengelola
sumber daya air wilayah sungai), badan usaha swasta, dan koperasi.
Kerja sama dapat dilakukan, baik dalam pembiayaan investasi pembangunan
prasarana sumber daya air maupun dalam penyediaan jasa pelayanan
dan/atau pengoperasian prasarana sumber daya air. Kerja sama dapat
dilaksanakan dengan berbagai cara misalnya dengan pola bangun guna
serah (build, operate, and transfer), perusahaan patungan, kontrak
pelayanan, kontrak manajemen, kontrak konsesi, kontrak sewa dan
sebagainya. Pelaksanaan berbagai bentuk kerja sama yang dimaksud harus
tetap dalam batas-batas yang memungkinkan pemerintah menjalankan
kewenangannya dalam pengaturan, pengawasan dan pengendalian
pengelolaan sumber daya air secara keseluruhan.
Izin pengusahaan antara lain memuat substansi alokasi air dan/atau ruas
(bagian) sumber air yang dapat diusahakan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemanfaatan wadah air pada lokasi tertentu antara lain adalah
pemanfaatan atau penggunaan sumber air untuk keperluan wisata air,
olahraga arung jeram, atau lalu lintas air.
Huruf c
Pemanfaatan daya air antara lain sebagai penggerak turbin pembangkit
listrik atau sebagai penggerak kincir.
Pasal 46 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
