UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 44
(1) Pengembangan sumber daya air untuk perhubungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilakukan pada sungai,
danau, waduk, dan sumber air lainnya.
(2) Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air sebagai
jaringan prasarana angkutan diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
