Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan
pembuangan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi
permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi
tambak.
Ayat (2)
Pengembangan sistem irigasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
termasuk saluran percontohan sepanjang 50 meter dari bangunan
sadap/pengambilan tersier.
Kriteria pembagian tanggung jawab pengelolaan irigasi selain didasarkan
pada keberadaan jaringan tersebut terhadap wilayah administrasi juga perlu
didasarkan pada strata luasannya, sebagai berikut:
- daerah irigasi (DI) dengan luas kurang dari 1.000 ha (DI kecil) dan
berada dalam satu kabupaten/kota menjadi kewenangan dan tanggung
jawab pemerintah kabupaten/kota.
- daerah irigasi (DI) dengan luas 1.000 s.d. 3.000 ha (DI sedang), atau
daerah irigasi kecil yang bersifat lintas kabupaten/kota menjadi
kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi.
- daerah irigasi (DI) dengan luas lebih dari 3.000 ha (DI besar), atau DI
sedang yang bersifat lintas provinsi, strategis nasional, dan lintas negara
menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah.
Pelaksanaan pengembangan sistem irigasi yang menjadi kewenangan
Pemerintah dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa hak dan tanggung jawab pengembangan
sistem irigasi tersier ada pada petani, tetapi dalam batas-batas tertentu
pemerintah dapat memfasilitasinya.
Ayat (4) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Yang dimaksud masyarakat termasuk perkumpulan petani pemakai air.
Yang dimaksud dengan mengikutsertakan masyarakat adalah mendorong
masyarakat pemakai air pada umumnya dan petani pada khususnya untuk
berperan aktif dalam pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah kelompok masyarakat di luar
kelompok/perkumpulan petani pemakai air, perseorangan atau badan usaha
yang karena kebutuhan dan atas pertimbangan/advis/rekomendasi
pemerintah secara berjenjang menurut skala kewenangan dinilai mampu
untuk mengembangkan sistem irigasi. Pengembangan sistem irigasi harus
selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Pengembangan dalam arti pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan oleh
pihak lain dengan desain konstruksi yang telah disetujui oleh pemerintah.
Pengembangan sistem irigasi juga dapat dilakukan oleh pihak ketiga atas
supervisi pemerintah. Pengaturan tentang tata cara persetujuan dan supervisi
pemerintah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan kemampuan petani berarti mampu secara
kelembagaan, teknis, dan pembiayaan.
Ayat (6)
Cukup jelas
