Pasal 40
(1) Pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan
pengembangan sistem penyediaan air minum.
(2) Pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
pemerintah daerah.
(3) Badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah
merupakan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air
minum.
(4) Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan
serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan
air minum.
(5) Pengaturan terhadap pengembangan sistem penyediaan air minum
bertujuan untuk:
- terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau;
- tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan
penyedia jasa pelayanan; dan
- meningkatnya …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
(6) Pengaturan pengembangan sistem penyediaan air minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) diselenggarakan secara terpadu dengan pengembangan
prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2) huruf d.
(7) Untuk mencapai tujuan pengaturan pengembangan sistem
penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6), Pemerintah dapat membentuk badan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang
membidangi sumber daya air.
(8) Ketentuan pengembangan sistem penyediaan air minum, badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah
penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum,
peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dalam
penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum,
dan pembentukan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
