UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 39
(1) Pengembangan fungsi dan manfaat air laut yang berada di darat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan dengan
memperhatikan fungsi lingkungan hidup.
(2) Badan usaha dan perseorangan dapat menggunakan air laut yang
berada di darat untuk kegiatan usaha setelah memperoleh izin
pengusahaan sumber daya air dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan air laut yang berada di darat
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
