UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 38
(1) Pengembangan fungsi dan manfaat air hujan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilaksanakan dengan
mengembangkan teknologi modifikasi cuaca.
(2) Badan usaha dan perseorangan dapat melaksanakan pemanfaatan
awan dengan teknologi modifikasi cuaca setelah memperoleh izin
dari Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan awan untuk teknologi
modifikasi cuaca diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 39 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
