UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 37
(1) Air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b
merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya
terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang
luas serta pemulihannya sulit dilakukan.
(2) Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah dilakukan
secara terpadu dalam pengembangan sumber daya air pada
wilayah sungai dengan upaya pencegahan terhadap kerusakan air
tanah.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan air tanah diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
