UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 36
(1) Pengembangan air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan
sumber air permukaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik dan
fungsi sumber air yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai pengembangan sungai, danau, rawa, dan
sumber air permukaan lainnya diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
