UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 35
Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) meliputi:
- air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan
lainnya;
air tanah pada cekungan air tanah;
air hujan; dan
air laut yang berada di darat.
Pasal 36 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
