Pasal 34
(1) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) pada wilayah sungai ditujukan untuk
peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi
kebutuhan air baku untuk rumah tangga, pertanian, industri,
pariwisata, pertahanan, pertambangan, ketenagaan, perhubungan,
dan untuk berbagai keperluan lainnya.
(2) Pengembangan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan tanpa merusak keseimbangan lingkungan hidup.
(3) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber
daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan
dengan mempertimbangkan:
daya dukung sumber daya air ;
kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat ;
kemampuan pembiayaan; dan
kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air.
(4) Pelaksanaan pengembangan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik,
melalui tahapan survei, investigasi, dan perencanaan, serta
berdasarkan pada kelayakan teknis, lingkungan hidup, dan
ekonomi.
(5) Potensi dampak yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya
pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai
pihak yang terkait pada tahap penyusunan rencana.
