UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 33
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa dalam ayat ini adalah keadaan yang
bersifat darurat.
Penggunaan sumber daya air untuk kepentingan konservasi misalnya untuk
penggelontoran sumber air di kawasan perkotaan yang tingkat pencemarannya
sudah sangat tinggi (terjadi keracunan).
Penggunaan sumber daya air untuk persiapan pelaksanaan konstruksi misalnya
untuk mengatasi kerusakan mendadak yang terjadi pada prasarana sumber daya
air (tanggul jebol).
Penggunaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penggunaan sumber daya air untuk pemenuhan prioritas penggunaan sumber
daya air misalnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari pada saat
terjadi kekeringan.
