Pasal 32
(1) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya air dan
prasarananya sebagai media dan/atau materi.
(2) Penggunaan sumber daya air dilaksanakan sesuai penatagunaan
dan rencana penyediaan sumber daya air yang telah ditetapkan
dalam rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai
bersangkutan.
(3) Penggunaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penggunaan air dari sumber air untuk memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari, sosial, dan pertanian rakyat dilarang
menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungannya atau
prasarana umum yang bersangkutan.
(4) Penggunaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
yang dilakukan melalui prasarana sumber daya air harus dengan
persetujuan dari pihak yang berhak atas prasarana yang
bersangkutan.
(5) Apabila penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ternyata menimbulkan kerusakan pada sumber air, yang
bersangkutan wajib mengganti kerugian.
(6) Dalam penggunaan air, setiap orang atau badan usaha berupaya
menggunakan air secara daur ulang dan menggunakan kembali
air.
(7) Ketentuan mengenai penggunaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
