UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 31
Ketentuan mengenai penyediaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Ketentuan mengenai penyediaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.