UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kepentingan mendesak adalah suatu keadaan
tertentu yang mengharuskan pengambilan keputusan dengan cepat untuk
mengubah rencana penyediaan air, karena keterlambatan mengambil
keputusan akan menimbulkan kerugian harta, benda, jiwa, dan lingkungan
yang lebih besar. Misalnya, perubahan rencana penyediaan air untuk
mengatasi kekeringan dan pemadaman kebakaran hutan.
