Pasal 29
(1) Penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air
serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan
kuantitas.
(2) Penyediaan sumber daya air dalam setiap wilayah sungai
dilaksanakan sesuai dengan penatagunaan sumber daya air yang
ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, sanitasi
lingkungan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan,
perhubungan, kehutanan dan keanekaragaman hayati, olahraga,
rekreasi dan pariwisata, ekosistem, estetika, serta kebutuhan lain
yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan
irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada
merupakan prioritas utama penyediaan sumber daya air di atas
semua kebutuhan.
(4) Urutan prioritas penyediaan sumber daya air selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan pada setiap wilayah sungai oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan-
nya.
(5) Apabila penetapan urutan prioritas penyediaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menimbulkan kerugian bagi
pemakai sumber daya air, Pemerintah atau pemerintah daerah
wajib mengatur kompensasi kepada pemakainya.
(6) Penyediaan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direncanakan dan ditetapkan sebagai bagian dalam rencana
pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan-
nya.
