UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 28
(1) Penetapan peruntukan air pada sumber air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) pada setiap wilayah sungai dilakukan
dengan memperhatikan:
daya dukung sumber air;
jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi
pertumbuhannya;
perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan
pemanfaatan air yang sudah ada.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengawasan
pelaksanaan ketentuan peruntukan air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Ketentuan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan mengenai penetapan peruntukan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
