Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan zona pemanfaatan sumber air adalah ruang pada
sumber air (waduk, danau, rawa, atau sungai) yang dialokasikan, baik
sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya. Misalnya, membagi
permukaan suatu waduk, danau, rawa, atau sungai ke dalam berbagai zona
pemanfaatan, antara lain, ruang yang dialokasikan untuk budi daya
perikanan, penambangan bahan galian golongan C, transportasi air,
olahraga air dan pariwisata, pelestarian unsur lingkungan yang unik atau
dilindungi, dan/atau pelestarian cagar budaya.
Penentuan zona pemanfaatan sumber air bertujuan untuk mendayagunakan
fungsi/potensi yang terdapat pada sumber air yang bersangkutan secara
berkelanjutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun yang akan
datang.
Dalam penetapan zona pemanfaatan sumber air, selain untuk menentukan
dan memperjelas batas masing-masing zona pemanfaatan, termasuk juga
ketentuan, persyaratan, atau kriteria pemanfaatan dan pengendaliannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Cukup jelas
