Pasal 26
(1) Pendayagunaan sumber daya air dilakukan melalui kegiatan
penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan
pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada pola
pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah
sungai.
(2) Pendayagunaan sumber daya air ditujukan untuk memanfaatkan
sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan
pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil.
(3) Pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan pada kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam.
(4) Pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan secara terpadu
dan adil, baik antarsektor, antarwilayah maupun antarkelompok
masyarakat dengan mendorong pola kerja sama.
(5) Pendayagunaan sumber daya air didasarkan pada keterkaitan
antara air hujan, air permukaan, dan air tanah dengan
mengutamakan pendayagunaan air permukaan.
(6) Setiap orang berkewajiban menggunakan air sehemat mungkin.
(7) Pendayagunaan sumber daya air dilakukan dengan mengutamakan
fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan dengan memperhatikan
prinsip pemanfaat air membayar biaya jasa pengelolaan sumber
daya air dan dengan melibatkan peran masyarakat.
