UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 25
(1) Konservasi sumber daya air dilaksanakan pada sungai, danau,
waduk, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, daerah tangkapan
air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan
hutan, dan kawasan pantai.
(2) Pengaturan konservasi sumber daya air yang berada di dalam
kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan,
dan kawasan pantai diatur berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan konservasi sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
