UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 42
(1) Pengembangan sumber daya air untuk industri dan pertambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan air baku dalam proses pengolahan dan/atau
eksplorasi .
(2) Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air untuk
industri dan pertambangan diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
