UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 22
(1) Pengawetan air ditujukan untuk memelihara keberadaan dan
ketersediaan air atau kuantitas air, sesuai dengan fungsi dan
manfaatnya.
(2) Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
- menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk dapat
dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
- menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif;
dan/atau
- mengendalikan penggunaan air tanah.
(3) Ketentuan mengenai pengawetan air sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
