Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengendalian pemanfaatan sumber air dapat
berupa:
- mengatur pemanfaatan sebagian atau seluruh sumber air tertentu
melalui perizinan; dan/atau
- pelarangan untuk memanfaatkan sebagian atau seluruh sumber air
tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pengisian air pada sumber air antara lain:
pemindahan aliran air dari satu daerah aliran sungai ke daerah aliran
sungai lainnya, misalnya dengan sudetan, interkoneksi, suplesi, dan/atau
imbuhan air tanah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan sanitasi meliputi prasarana dan sarana air limbah
dan persampahan.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Pelaksanaan secara vegetatif merupakan upaya perlindungan dan pelestarian
yang dilakukan dengan atau melalui penanaman pepohonan atau tanaman
yang sesuai pada daerah tangkapan air atau daerah sempadan sumber air.
Yang dimaksud dengan cara sipil teknis adalah upaya perlindungan dan
pelestarian yang dilakukan melalui rekayasa teknis, seperti pembangunan
bangunan penahan sedimen, pembuatan teras (sengkedan), dan/atau
perkuatan tebing sumber air.
Yang dimaksud dengan melalui pendekatan sosial, budaya, dan ekonomi
adalah bahwa pelaksanaan upaya perlindungan dan pelestarian sumber air
dengan berbagai upaya tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan
kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat.
Ayat (5)
Cukup jelas
