UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 20
(1) Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga
kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi
sumber daya air.
(2) Konservasi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber
air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola
pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah
sungai.
(3) Ketentuan tentang konservasi sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu acuan dalam
perencanaan tata ruang.
