UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan membahayakan kepentingan umum,
misalnya: tidak terurusnya kawasan lindung sumber air terutama
pada daerah hulu sumber air; tingkat pencemaran yang terus
meningkat di sumber air; galian golongan c di sungai yang tidak
terkendali sehingga mengancam kerusakan pada pondasi jembatan,
tanggul sungai atau bangunan prasarana umum lainnya di sumber
air; atau tanah longsor yang diperkirakan dapat mengancam aktivitas
perekonomian masyarakat secara luas.
Huruf b ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui: mediasi, peringatan,
fasilitasi, dan/atau pengambilalihan kewenangan.
