UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 23
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air
yang masuk dan yang ada pada sumber-sumber air.
(2) Pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air
dan prasarana sumber daya air.
(3) Pengendalian …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemaran air
pada sumber air dan prasarana sumber daya air.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
