Pasal 16
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota meliputi :
- menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya
berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan
pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan
kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
- menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
dalam satu kabupaten/kota;
- menetapkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan
kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
- menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan
kabupaten/kota sekitarnya;
- mengatur, menetapkan, dan memberi izin penyediaan, peruntukan,
penggunaan, dan pengusahaan air tanah di wilayahnya serta
sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
- membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di
tingkat kabupaten/kota dan/atau pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota;
- memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi
masyarakat di wilayahnya; dan
- menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota.
