Pasal 15
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi meliputi:
- menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya
berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan
memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
- menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
lintas kabupaten/kota;
- menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan
provinsi sekitarnya;
- menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada
wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi
sekitarnya;
- mengatur ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan,
peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada
wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
- mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas
penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan dan
pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas
kabupaten/kota;
- membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di
tingkat provinsi dan/atau pada wilayah sungai lintas
kabupaten/kota;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam
pengelolaan sumber daya air;
- membantu kabupaten/kota pada wilayahnya dalam memenuhi
kebutuhan pokok masyarakat atas air;
- menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas
kabupaten/kota; dan
- memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air
kepada pemerintah kabupaten/kota.
